Selasa, 30 September 2014

Safety Riding RW.10

RW.10 Pandean Lamper Jadi Kawasan Safety Riding

SEMARANG – Wilayah RW 10 Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dijadikan sebagai kawasan safety riding (keselamatan berkendara) oleh pemerintah kelurahan setempat.

Peluncuran sebagai kawasan safety riding itu ditandai dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintasditempat-tempat strategisdi sembilan RT di kelurahan tersebut. Di antaranya rambu batas maksimalkecepatankendaraan, penggunaan helm, batas minimal umur berkendara, rambu perhatian ada pejalan kaki, dan sebagainya. Ketua RW 10 Kelurahan Pandean Lamper, Luqman Muhajir mengatakan, proses pencanangan wilayah ini sebagai kawasan safety ridingsebenarnya sudah dilakukan sejak tiga tahun silam.

Di antaranya sosialisasi tentang undang-undang lalu lintas kepada warga setempat. “Sosialisasi itu kami berikan melalui rapat-rapat RT maupun pembagian selebaran- selebaran,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin. Selain itu, pihaknya mengadakan pelatihan-pelatihan kepada warga untuk berkendara dengan baik sesuai dengan tata tertib lalu lintas. Masih banyak warga di RW yang berpenduduk 1.311 kepala keluarga (KK) ini belum mengetahui aturan dalam berkendara, meski mereka mempunyai kendaraan bermotor.

“Dengan sosialisasi yang kami berikan, masyarakat menjadi lebih tahu tata tertib dalam berkendara,” ujar Luqman. Pemahaman regulasi dalam berlalu lintas sangat penting dalam berkendara. Banyaknya kecelakaan lalu lintas salah satunya diakibatkan oleh ketidakpahaman pengendara dalam tata tertib berlalu lintas.

Oleh karena itu, program yang dipelopori itu untuk memberikan edukasi kepada warga agar bisa berkendara dengan baik. Dalam penerapan program ini, pihaknya juga membuat kesepakatan dengan para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor. Kalau di jalan ditemukan warga yang melanggar aturan-aturan yang disepakati akan diberi sanksi olehwarga.

“Sanksinya bermacammacam, mulaidari teguran, sampai tidak diberikan izin ketika hendak mengurus surat di tingkat RT maupun RW, ini sudah menjadi kesepakatan warga,” paparnya. Para pengurus RT dan RW akan menjadi pengawas di masingmasingdaerahnya untukmenjalankan program tersebut. Lukman mengaku sudah berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjalankanprogramini.

“ Kamisudahminta kepada kepolisian, kalau ada warga kami yang melanggar lantas untuk tidak ditoleransi,” tandasnya. Lurah Pandean Lamper Sri Indriyati menambahkan, setelah wilayah RW 10, kawasan safety riding diharapkan juga bisa merambah di wilayah RW lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar