Jumat, 30 Desember 2011

Ketua RW.10,Kel.Pandean Lamper


Lukman Muhajir,lahir di Rembang 8 Agustus 1979 menghabiskan masa kecil di sarang kabupaten rembang kemudian hijrah ke semarang tahun 1999,menikah tahun 2001 dikaruniai seorang putri di tahun 2003.sehari-hari bergelut dengan dunia bisnis penyedia perlengkapan dan bumbu bakso di kota semarang disela-sela kesibukannya sebagai bisnisman masih menyempatkan terjun pada kegiatan sosial kemasyarakatan dengan kesediaannya menjabat sebagai ketua RT.04/X Kel.Pandean Lamper masa bakti 2009 - 2012,di usia yang masih muda belia sosok humanis yang satu ini masih juga tidak mau berhenti menjalankan aktivitas sosial kemasyarakatannya terbukti masih adanya kesediaannya untuk menerima amanat dari warga RW.10 Kel.Pandean Lamper sebagai ketua RW.10 periode tahun 2012 - 2015,hanya berbekal doa restu serta dukungan dari masyarakat setempat sosok pemuda yang satu ini optimis bisa membangun wilayah dengan segudang prestasi yang membanggakan....mari kita tunggu kiprahnya.

Lembaga Perekonomian RW.X,Kel.Pandean Lamper

Lembaga Perekonomian RW.X,Kel.Pandean Lamper

Oleh:Lukman.M

A. Pendahuluan

Image:sejahtera koperasi.JPG

Apakah kamu pernah belanja barang di warung koperasi? Apa bedanya warung biasa dan warung koperasi? Apakah kamu senang belanja di warung koperasi? Warung koperasi hanyalah salah satu bentuk koperasi. Apa saja bentuk koperasi yang lainnya? Apakah kamu sudah tahu? Dalam bab ini kita akan membahas tentang koperasi. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kamu memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memahami pengertian koperasi dan menjelaskan lambanglambang pada bendera koperasi.
2. Memahami tujuan dan manfaat koperasi.
3. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan usaha bersama dan kerja sama dalam koperasi.
4. Menyebutkan berbagai macam koperasi yang ada di lingkungan tempat tinggal beserta dengan contoh-contohnya.

B. Pengertian Koperasi

Apakah di sekolahmu ada koperasi sekolah? Koperasi apa yang ada di sekolahmu? Coba kamu terangkan apa manfaat adanya koperasi
di sekolahmu! Koperasi sekolah hanyalah salah satu bentuk koperasi. Bentuk koperasi lainnya masih banyak. Lalu, apa sebenarnya koperasi itu? Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
Apa yang dimaksud dengan koperasi itu? Kita dapat memahami makna koperasi dari asal katanya. Koperasi berasal dari kata co yang
berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga ekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas. Apa saja sifat-sifat koperasi itu? Mari kita bahas lebih lanjut sifat-sifat koperasi!

1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian.

Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.

2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.

Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.

3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.

Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.

4. Koperasi memiliki watak sosial.

Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang
koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Semangat dasar koperasi Indonesia, dapat kita lihat dalam lambang koperasi.

Perhatikan lambang koperasi berikut ini!
Image:kpersaiaiia.JPG

Simbol apa saja yang kamu temukan dalam gambar lambang koperasi di atas? Tahukah kamu makna simbol-simbol itu. Mari kita bahas simbol-simbol dalam lambang kopersi beserta maknanya!

􀂙 Pohon beringin, melambangkan sifat kemasyarakatan dan persatuan yang kokoh.
􀂙 Bintang dan perisai, melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil.
􀂙 Timbangan, melambangkan sifat adil.
􀂙 Gerigi roda, melambangkan kerja atau usaha yang terus-menerus.
􀂙 Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang hendak dicapai.
􀂙 Rantai, melambangkan persahabatan dan persatuan yang kuat.
􀂙 Warna merah dan putih, melambangkan sifat nasional koperasi.
􀂙 Tulisan “Koperasi Indonesia,” melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

B. Tujuan dan Manfaat Koperasi

Apa tujuan koperasi? Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.

Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
Dalam koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh. Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja di warung usaha milik koperasi.

Di warung koperasi harga barang lebih murah. Di samping itu, dengan belanja di koperasi para anggota ikut mengembangkan dan memajukan
usaha koperasi.

Ada juga koperasi yang dikembangkan untuk menampung dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke koperasi kita tidak akan tertipu. Para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya dengan harga yang pantas.Dengan demikian mereka bisa menghindari permainan harga dari para tengkulak. Koperasi membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota koperasi yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh pinjaman dari koperasi. Koperasi pada umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak artinya pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman dapat dipergunakan oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya. Misalnya, seorang anggota koperasi memiliki usaha perikanan
lele. Karena kekurangan modal, ia mengajukan penambahan modal ke koperasi. Koperasi akan melayani anggota yang mengajukan permohonan
pinjaman seperti ini dan akan memenuhi permohonan pinjaman yang dia ajukan. Dengan memperoleh modal dari koperasi, anggota tersebut dapat mengembangkan usahanya.


Dari penjelasan di atas, kita dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.

D. Macam-macam koperasi

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa dilakukan berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha

Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.

a. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya. Apakah di sekolahmu juga ada koperasi seperti ini?

b. Koperasi kredit

Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Apa keuntungan meminjam modal ke koperasi? Keuntungannya antara lain sebagai berikut.
1. Bunga uang pinjaman sangat ringan.
2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
Image:FVAI.JPG

c. Koperasi produksi

Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitankesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan
bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lain-lain ke koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin.

2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan

Dilihat dari keanggotaannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan Koperasi Unit Desa.

a. Koperasi pertanian

Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orangorang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.

b. Koperasi pensiunan

Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.

c. Koperasi pegawai negeri

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

d. Koperasi sekolah

Koperasi ini beranggotakan para warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.

e. Koperasi unit desa

Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:

a. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obatobatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
b. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.

Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUDKUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia. Dewasa ini sudah banyak Koperasi Unit Desa yang berstatus KUD mandiri. Apakah yang dimaksud dengan KUD mandiri? KUD man-diri adalah KUD yang telah mampu mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus-menerus oleh pemerintah.

E. Pentingnya Usaha Bersama dalam Koperasi

Kamu tentu masih ingat semboyan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.” Demikian juga dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi kita bersatu untuk mengembangkan usaha bersama. Mengembangkan usaha melalui koperasi sangat penting saat ini. Persaingan dalam dunia usaha saat ini sangat kuat. Kita, terutama dari golongan yang tidak mempunyai modal yang kuat, tidak akan dapat bertahan dalam persaingan dalam bidang usaha kalau kita tidak bersatu menggalang kekuatan dan bahu-membahu menjalankan usaha. Selain dari segi keuntungan secara ekonomis, usaha bersama juga penting dalam menggalang dan meningkatkan aspek sosial yang akan sangat membantu para anggota koperasi. Misalnya, adanya
semangat gotong-royong di antara para anggota koperasi. Bila salah seorang anggota ingin membangun rumah, dia dapat meminta bantuan tenaga dari anggota lain untuk turut bergotong- royong membangun rumahnya. Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan. Rasa kekeluargaan ini penting bagi kita untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, usaha bersama ini akan mempersempit jurang perbedaan. Yang mempunyai modal yang besar akan menolong mereka yang mempunyai modal yang kecil; sebaliknya yang memiliki modal kecil akan tertolong oleh yang mempunyai modal yang besar.

Lembaga Amal,Zakat,Infaq dan Shodaqoh RW.10 Kel.Pandean Lamper

Zakat solusi alternatif

By:Lukman Muhajir ( Ketua RW.X,Kel.Pandean Lamper )

Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

Pengertian Zakat

  1. Makna Zakat
    Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

  1. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Haq (QS. Al An'am : 141)
    4. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
  2. Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
  3. Macam-macam Zakat
    a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
    b. Zakat Maal (harta).
  4. Syarat-syarat Wajib Zakat
    a. Muslim
    b. Aqil
    c. Baligh
    d. Memiliki harta yang mencapai nishab

Zakat Maal

  1. Pengertian Maal (harta)
    1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
    2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
      sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
      1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
  2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta(maal) yang Wajib di Zakati

. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

b. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

d. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

e. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Nishab dan Kadar Zakat

  1. HARTA PETERNAKAN
    1. Sapi, Kerbau dan Kuda
      Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat

30-39
40-59
60-69
70-79
80-89

1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi'
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

    1. Kambing/domba
      Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)

Zakat

40-120
121-200
201-300

1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

    1. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
      Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)

Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000

Jumlah

Rp 31.000.000

5. Utang yang jatuh tempo

Rp 5.000.000

Saldo

Rp26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :

      • Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
      • Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
    1. Unta
      Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah

Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

Jumlah(ekor)

Zakat

5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120

1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz'ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

  1. EMAS DAN PERAK
    Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)

Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000

Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000

Jumlah

Rp 8.000.000

Utang

Rp 1.500.000

Saldo

Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

  1. PERNIAGAAN
    Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

1. Kekayaan dalam bentuk barang

2. Uang tunai

3. Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang

Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000

Jumlah

Rp 27.000.000

Utang & Pajak

Rp 7.000.000

Saldo

Rp 20.000.000

Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh:

Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain

  1. Saham dan Obligasi
    Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
    Contoh:

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-


  1. Undian dan kuis berhadiah
    Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
    Contoh:

Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


  1. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
    Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
    1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
      Contoh:

Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-


    1. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
  5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.